x

Jawab Keresahan Masyarakat Tim Naga Perak Gerebek 7 Lokasi Judi Tembak Ikan-Ikan di Wilkum Polres Belawan

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Mei 2023 11:23 0 293 ABDI SUMARNO

 

Liputan4.Com – Belawan, Seperti jamur di musim hujan, Maraknya lokasi perjudian di wilayah Medan Deli
membuat resah masyarakat.

Menindak lanjuti keresahan masyarakat tersebut gerak cepat Tim Naga Perak dibawah pimpinan Kasat Samapta Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Handoko,SH,MH menggerebek sedikitnya tujuh lokasi perjudian di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli,Rabu (17/5).

Dalam aksi penggerebekan Tim Naga Perak berhasil menyita sepuluh unit meja judi tembak ikan-ikan.
“Dengan melibatkan Kepala Lingkungan setempat, benar kami ada mengamankan sedikitnya sepuluh unit meja judi tembak ikan-ikan.Penggerebekan ini sebagai langkah menjawab keresahan masyarakat, kaberhasilan ini tidak terlepas keterlibatan dan peran serta masyarakat yang resah akan adanya lokasi judi tersebut.Dan kami masih menunggu laporan masyarakat terkait perjudian yang masih beroperasi di wilayah Hukum Polres Belawan ini”jelas mantan Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan tersebut.

Salah satu warga sekitar lokasi yang tidak mau di tulis namanya mengapresiasi gerak cepat aparat menjawab keresahan warga masyarakat,” Terima kasih Pak Polisi sudah merespon Keluhan Masyarakat Kami takut anak-anak kami terjerumus penyakit masyarakat terkait Judi dan Narkoba, semoga kegiatan ini berlanjut secara kontinyu agar kami terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” Ucapnya.

Dari penggerebekan tersebut Kasat Samapta tidak menjelaskan secara rinci berapa orang pelaku yang berhasil diamankan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, SIK menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti hasil dari penggerebekan mesin judi tembak ikan tersebut dan akan melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana turut mengancam para penyedia lokasi dan pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” jelasnya.(Abdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x