x
HARI KARTINI

Izin Dikeluarkan Mardani H Maming, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Jul 2022 16:45 0 286 Redaksi

 

TANAH BUMBU – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS) yang dikeluarkan Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 karena tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.

Menurutnya ada enam sayat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).

Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan Fitriadi menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2002 masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.

“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati) mengevaluasi atau dicabut saja seperti kita usulkan,” katanya.

Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.

“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022).(NdL4).

Berita dengan Judul: Izin Dikeluarkan Mardani H Maming, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x