x
HARI KARTINI

Hukum Adat Dayak Kabupaten Sintang Kalbar Harus Di Hormati

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Agu 2022 22:45 0 504 Redaksi

Liputan4.com,Sintang

Dengan ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat, maka kedudukan hukum nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat Dayak di Wilayah Kabupaten sintang berlaku secara sah, oleh sebab itu semua elemen yang hidup dan beraktifitas di Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar harus dan wajib menghormati adat-istiadat dan hukum adat yang berlaku, tegas ungkap Victor Emanuel,SH,MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.
Kepada awak media
Minggu(7/8/22)

Menurut Victor Emanuel, dengan perda tersebut sebagai dasar hukum bagi semua lapisan Masyarakat, pemerintah, para Investor/pengusaha aparat TNI dan Polri yang ada di kabupaten Sintang wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai adat-istiadat dan hukum adat yang masih hidup dan diakui keberadaan nya dalam masyarakat Dayak kabupaten Sintang. Jika dalam kehidupan masyarakat (khususnya masyarakat Dayak) menghendaki penyelesaian persoalan atau sengketa yang terjadi menggunakan norma-norma hukum adat, maka pihak lain tidak boleh membantahnya. Dan harus diingat oleh semua pihak, jangan membedah, menilai dan memahami adat – istiadat dan hukum adat dari kacamata atau teori hukum tertulis seperti hal nya peraturan perundang-undangan yang ada, hanya dikarena alasan hukum adat tidak tertulis. Menurut Victor Emanuel, hukum adat memang tidak tertulis, bukan hukum adat kalau bentuknya tertulis, tegas Victor. Hukum Adat bisa dikumpulkan dalam bentuk kompilasi atau himpunan norma-norma dalam bentuk buku. Hukum adat itu memiliki system hukum sendiri, dan sebagai system hukum, hukum adat di dalam terdapat ; struktur hukum nya, terdapat substansi hukum, terdapat budaya (culture) hukumnya. Ditegas Victor Emanuel, justru sering orang mengatakan hukum adat bukan hukum positif, pendapat ini pendapat seseorang yang keliru dan gagal dalam berpikir.
Hukum positif dalam istilah latin disebut “ Ius Constitutum” artinya ; suatu norma atau aturan hukum yang sedang dalam suatu wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu, Hukum Adat juga merupakan hukum positif, jadi mohon jangan sampai salah paham atau fallacy (sesat dalam berpikir), jadi baik hukum adat dan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sama-sama hukum positif, tegas Victor Emanuel yang juga wakil sekretaris Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IDKI) wilayah Kalimantan Barat ini.Ungkap” (Victor Emanuel kepala Laboratorium Fakultas Hukum Unka Sintang)
Editor Abbas/Red

Berita dengan Judul: Hukum Adat Dayak Kabupaten Sintang Kalbar Harus Di Hormati pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basori

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x