x

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Taliabu Gelar Diskusi Bersama Wartawan

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Mar 2023 00:31 0 329 Redaksi

Malut, Liputan4.com – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang bakal digelar sebentar lagi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taliabu menggelar kegiatan Berdiskusi Dengan Wartawan (Berkawan).

Kegiatan yang digelar dengan melibatkan seluruh insan pers se-Kabupaten Pultab itu merajut tema “Peran pers pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,”.

Dalam sambutanya Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Amin Ata Sahafi, menyampaikan bahwa Peran pers sangat penting sebagai salah satu pilar dalam demokrasi di Indonesia terutama dalam turut serta mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Media dan pers memiliki peranan penting dalam Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2024 karena setiap tahapan tidak terlepas dari pemberitaan dan sosialisasi Pemilu yang terus dilakukan oleh pers, sehingga proses demokrasi dapat dikawal secara bersama,”ungkapnya.

Amin juga menjelaskan beberapa poin penting tentang peran dan fungsi wartawan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

“Peran pers sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi terkini, pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024,” jelas amin sembari menambahkan, wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu sehingga menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Pulau Taliabu, Adidas La Tea menjelaskan perlu adanya kerjasama dan sinergi yang terpadu antara Bawaslu dan Wartawan sebagai objek berita kepemiluan dengan media baik cetak , online maupun media elektronik.

“Sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dengan cara menyajikan informasi yang akurat, agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat,”katanya.

Sekedar di ketahui, dilansir Liputan4.com dari Sindonews.com, Dewan Pers telah menyerukan 4 poin jelang Pemilu 2024 diantaranya ;

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus-menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturanperaturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x