x

Forum ASN Mimika Minta Kemendagri Tidak Abaikan Perintah Pengadilan Tipikor Jayapura

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jun 2023 13:51 0 526 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Lipitan4.com  — Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta Kementrian dalam negeri untuk bersikap bijak dalam mengambil langka soal Kasus Plt Bupati Mimika.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Forum ASN Mimika Dominggus Nusy saat jumpa pers di salah satu Caffe di Jalan Yos sudarso Timika, Kamis (8/6/2023).

” Kami Forum ASN Kabupaten Mimika meminta Kemendagri dalam hal ini bijak menyikapi persoalan yang dihadapi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Sampai dengan detik ini Pemimpin kami belum ditahan sesuai perintah pengadilan, jadi kami Mohon agar Kemendagri  mengambil langkah sesuai dengan fakta dilapangan bukan karena tekanan, ” ujar Nusy.

Nusy menyatakan dengan tegas agar mendagri mendengar aspirasi mereka. Sebab pihaknya merasakan betapa Pimpinannya (Johannes Rettob-red) sangat Dizolimi.

” Kami minta dengan tegas agar Mendagri mendengar aspirasi Kami ASN di Kabupaten Mimika. Kami ikuti dari awal bahwa sangat jelas ada penzoliman kepada pimpinan Kami, ” ungkapnya.

Menurutnya, Jika Pemberhentian yang dilakukan oleh Kemendagri tanpa memikirkan kekosongan pemerintahan maka sudah pasti pelayanan masyarakat pasti juga terhambat.

Apalagi lanjut Dia, Selama proses dari awal kasus ini muncul, pengadilan telah memerintahkan agar Plt Bupati untuk melaksanakan tugasnya.

” Dari perintah pengadilan  Tipikor Jayapura sudah jelas bahwa Plt tetap menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat. Itu artinya bahwa Pengadilan paham betul bahwa Plt Bupati Mimika tidak bersalah dan harus mendapatkan Keadilan, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama. Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaan,  JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Sementara , sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023 Hakim juga memerintahkan Plt Bupati Mimika untuk menjalankan roda pemerintahan dan tidak ditahan.(Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x