x
HARI KARTINI

Dinas Perindustrian Kalsel Gelar Workshop Pembinaan IKM OVOP Se-Kalsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Okt 2023 10:49 0 133 G. IRAWAN

 

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian Kalsel, mendorong pelaporan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pembinaan berbasis sentra, yaitu One Village One Product (OVOP).

“Kadis Perindustrian Kalsel, H Mahyuni, mengatakan seusai pembukaan Workshop Penyusunan Laporan Identifikasi Dan Pembinaan IKM OVOP Se-Kalsel, bahwa setiap kelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat yang terdiri dari paling sedikit lima unit usaha dan menghasilkan produk yang sama dengan menggunakan bahan baku yang sama pula atau melakukan proses produksi yang sama agar dapat memiliki legalitas sentra,” ucap Kadis Perindustrian Kalsel, H Mahyuni, Kamis (26/10/23).

” Menurut H.Mahyuni, pembinaan IKM OVOP ini berfokus pada aspek yang dapat mendorong IKM tersebut untuk go global, khususnya aspek inovasi pengembangan produk yang berorientasi pada permintaan pasar, perluasan akses pasar dan peningkatan citra,” tuturnya.

“Jadi pembinaan IKM di lokasi sentra melalui pendekatan OVOP ini memiliki tiga prinsip dasar, yakni Local Yet Global yang artinya mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk yang berdaya saing global, self reliance and creativity yang menekankan bahwa kemandirian masyarakat setempat menjadi motor pendorong utama dari program OVOP dan human resource development, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang berperan penting terhadap kesuksesan atau keberlangsungan dari program OVOP tersebut,” terang H.Mahyuni.

H.Mahyuni pun menambahkan, bahwa konsep pembinaan IKM OVOP di lokasi sentra merupakan salah satu aktifitas kegiatan sebagai motivasi agar produknya mampu meningkatkan mutu, produktifitas kerja IKM guna memberikan kepuasan bagi pelanggan,” tambahnya.

Konsep dari sentra IKM OVOP ini dengan membawa visi untuk mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional bahkan global,” harapnya.

“Kemampuan dari sentra IKM tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang dilakukan dengan cara membangun sentra IKM,” tutupnya (iwn L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x