x
HARI KARTINI

Didik Pramono Cs Bersikukuh Blokir Akses Jalan Selama Tanah Belum Dapat Ganti Rugi

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Mei 2023 19:24 0 547 karnadi

Liputan 4.com 5/05/2023
Kota Pekalongan
Dalam pemberitaan liputan4.com pada tgl 1/5/23 kemarin berjudul kan “Lahan Haji Subechan Belum di ganti Rugi LBH Didik Pramono Cs Blokir Akses Jalan Proyek BBWS”
Akhirnya dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali-Juana Provinsi Jawa Tengah, menggelar pertemuan untuk klarifikasi sekaligus mengupayakan penyelesaian permasalahan lahan yang belum terbayarkan milik haji Subechan pemegang SHM.

Dalam Acara pertemuan klarifikasi diadakan di Aula rapat gedung kantor direksi BBWS Pamali Juana, proyek penanggulangan rob kali loji-banger,
Di jalan Truntum Krapyak Kota Pekalongan.
Pada Kamis, 4 Mei 2023.

Acara pertemuan klarifikasi tersebut di hadiri oleh ketua tim tehnis proyek sungai dan Pantai seksi II BBWS Pamali-Juana, sekaligus pemimpin acara, (Agus Priyanto,) serta kepala BBWS pamali Juana juga ikut hadir, serta PPK sungai dan pantai II, Kepala Bapeda kabupaten Batang, kadin Pusdataru kabupaten Batang, Camat Batang, dan kades Denasri, dari pihak pemilik tanah Subhan juga hadir yang didampingi YLBH dan LSM Trinusa, serta dari pihak kepolisian juga di undang di wakili oleh polsek setempat.

Serta turut di dihadirkan pula dari Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Jateng yang diwakili kasi intelegent, dan juga tidak ketinggalan dihadirkan pula dari PPK Pengadaan tanah BBWS.
Dalam kepentingan klarifikasi juga turut mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional ) kabupaten Batang,

Acara klarifikasi di mulai dengan penyampaian catatan kronologi histori awal perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang bersinggungan dengan tanah warga, yang berimpit pantai. Hal ini disampaikan tim tehnis BBWS, Nafis

PPK Sungai dan pantai II BBWS pamali- Juana berasumsi bahwa tanah diantara sepanjang pantai adalah dalam kewenangan negara, hal ini diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Bapeda Kabupaten Batang bahwa Pemkab tidak menguasai lokasi sempadan yang di gunakan untuk proyek strategis nasional.

Akan tetapi, pemahaman tersebut berubah seiring proyek berjalan, karena ditemukan sertifikat lahan warga terdampak proyek, yang belakangan diketahui pemiliknya yakni, SHM Subhan. Bahwa lahan tersebut terdampak abrasi sepanjang 25 meter, dan permukaan tanah yang dimaksud masih nampak dipermukaan. Oleh karenanya seiring proyek pengurukan lahan yang disengketakan. Dengan ini sang pemilik meminta untuk diganti / dibebaskan kepemilikan lahan dengan dibayar.

Menanggapi kronologi itu, Asisten Intelegent Kejati
Provinsi Jawa Tengah, Doni Cahyono menuturkan proses pembebasan lahan proyek strategis nasional harus berasaskan keadilan, dimana lahan warga terdampak proyek harus mendapatkan ganti melalui pembayaran. Dan prosedur pembayaran harus memenuhi mekanisme perundangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan terkait permasalahan lahan dibawah 5 Ha dapat dilakukan dengan pola pengadaan tanah secara swakelola oleh BBWS. Terangnya.

Sejalan dengan PPK Pengadaan lahan BBWS Pamali-Juana , Ika. Menjelaskan ” Menurut peraturannya, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sebelum proyek berjalan. Akan tetapi bila pengadaan tanah ini dilaksanakan ditengah proses pembangunan, tentu kami membutuhkan rekomendasi dari Kejati untuk legal standing pelaksanaan pembebasan lahannya ” jelas Ika

Dari uraian pandangan dari beberapa institusi yang bertalian dengan proyek nasional ini, BBWS Pamali Juana sebagai penyelenggara klarifikasi menuturkan bahwa langkah awal akan dilakukan legal standing oleh Kejati, selanjutnya pemetaan, diteruskan dengan pembebasan lahan melalui dana kementrian PU di anggaran tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa pemilik lahan Subhan, Didik Pramono bersikukuh untuk segera dibayarkan lahan tersebut. Dirinya beranggapan, katanya ”
Rencana pengadaan tanah adalah sebelum proyek dilaksanakan, dan tentunya anggaran atas pembebasan lahan tersebut sebetulnya sudah ada, hanya saja proses seakan dibuat berbelit-belit.” Katanya

Didik menambahkan “Bahwa kami tetap menutup portal akses jalan proyek yang masuk di lahan SHM Subhan. Dan kami belum bisa membuka sebelum adanya kepastian pembayaran. Ungkap didik

kepala pengawas tehnis proyek sungai pantai II BBWS Pamali-Juana, Agus Priyanto “Menuturkan bahwa
Kami selalu terbuka terhadap keluhan maupun koreksi dari masyarakat.
Untuk terkait dengan hasil klarifikasi ini, dari keterangan pendapat akan kami sampaikan ke kementrian. Ungkap agus

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x