x

Cegah Dini Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Ibun Polresta Bandung Laksanakan Sosialisasi Karhutla

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Sep 2023 16:07 0 256 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi Stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Ibun Kab.Bandung, (20/9/2023).

Bertempat di Gedung Bramanta PT PGE Kamojang Ibun, Dihadiri Kapolsek Ibun Iptu ILmansyah S.E.,M.H, Camat ibun, Danramil Paseh Ibun, GM PT PGE Kamojang, GM PT PLN IP Kamojang, Ketua BPBD kec.Ibun, para kepala Desa, Para Ketua KTH Desa, Juga para Ketua LMDH desa.

Dalam sosialisasi tersebut Polsek Ibun Merajuk kepada Undang – undang RI No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan.

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Renja Polsek Ibun Polresta Bandung, untuk larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Ibun Iptu ILmansyah S.E.,M.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Ibun Kab.Bandung.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Ibun Polresta Bandung ,” kata Kapolsek

Pihak nya mengajak untuk membantu menghimbau masyarakat agar meninggalkan tradisi lama membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karna dapat diproses sesuai dengan hukum dan dapat dikenakan Sanksi Hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 Miliyar,” ungkap Kapolsek

Berikut mengingatkan masyarakat juga bisa berperan aktif menginformasikan apa bila melihat titik api sekaligus bisa melibatkan diri dalam usaha memadamkan api agar tidak meluas, tambah Kapolsek Iptu ILmansyah.

Menurut IPTU ILmansyah, hal sepele juga pihaknya ingatkan seperti membuang puntung rokok secara sembarangan di area perkebunan dan hutan karna dapat mengakibatkan kebakaran saat cuaca sedang kemarau seperti sekarang ini.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x