x

Bupati Lampung Selatan Berikan THR Kepada THLS, PPPK, ASN Lebaran 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2024 14:56 0 277 SRI WIDODO

Liputan4.com, Kalianda Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran tahun 2024 ini.

Kabar gembira itu disampaikan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bertepatan dengan momen upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024 di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, Selasa (19/3/2024).

“Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu pak bupati bilang THR, semringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung.

Nanang menyebut, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
Kendati demikian, Nanang bilang pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.

Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

“Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.

“Sebetulnya itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.

Wahidin Amin bilang, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

“Khusus untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin. (Mhr)

 

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x