x

Bupati Biak Numfor Diminta Copot Kadistrik Kepulauan Padaido, Kampak Papua: 11 Kepala Kampung diperas Hingga Rp 70 Juta

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Jul 2023 17:01 0 791 REDAKSI PAPUA

BIAK, Liputan4.com — Miris, Kepala Distrik kepulauan Padaido menguras habis sebelas Kepala kampung hingga Rp 70 juta lebih.

Johan rumkorem, putra asal kelahiran Biak yang tidak henti-hentinya mendukung negara untuk memberantas korupsi di papua kini kembali menyoroti pejabat kita yang tidak melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Biak numfor.

Melalui rililisnya, Johan menyampaikan banyak kepala kampung yang mengeluh soal pemangkasan dana desa di kepulauan padaido.

” Yang herannya, beberapa bulan saja Plt Kadistrik dilantik menjadi pejabat definitif, tapi kok sudah mulai nakal, barangkali Bupati tidak tau menahu soal anak buahnya, ” ungkap Johan melalui pesan singkat Sabtu sore, (29/7/2023).

Atas laporan dari beberapa kepala kampung tersebut, Kami minta supaya Bupati segera copot yang bersangkutan karena diduga melakukan tindak pidana Pungli terhadap 11 kepala kampung di kepulaun padaido, kami sudah mendapat datanya, dan ini modus2 operandi yang dimainkan oleh Kepla Distrik, MODUSNYA meminta jatah jutaan rupiah.

” Sejak bulan april 2023, Klasis melakukan kegiatan gereja di Distrik Aimando kampung samber pasi. Berdasarkan laporan masyarakat, Kadistrik Padadio sampaikan kepda 11 kepala kampung bahwa; saya sudah beli sebelas kulbox ikan jadi saya minta setiap kepala kampung setor dana untuk menutupi utang yang ada, ternyata dicek Kadistrik Padaido bohong alias tipu,” tutur tandas Johan.

Johan menambahkan, Distrik Padaido terdiri dari 11 kampung, jadi setiap kampung menyetor Rp 5 juta, ada yang setor Rp 7 juta, dan ada yang setor Rp 25 juta, setoran dana desa ini bervariasi nilainya, sekarang lagi ada modus yang dimainkan oleh kadistrik lagi, seperti meminta setiap kampung setor Rp 3 juta untuk kegiatan Pariwisata, yang anehnya, kenapa setoran-setoran dana ini di pinggiran jalan, bahkan mengancam kepala kampung kalau tidak ada yang menyetor dana desa, nanti dananya tidak dicairkan di bank, memangya dana desa itu punyanya kadistrik? Kadistrik harus paham aturan, harus banyak baca aturan supaya jangan tabrak aturan, jangan karena seolah-olah menjabat sebagai Kadistri jadi seenaknya saja menggunakan kewenanganya untuk memeras Kades di Padaido, tandas johan.

Johan menyatakan, Visi misi kepala daerahkan “Religus, Berkarakter dan Berbudaya.

” Bagimana seorang pejabat yang mempunyai karakter model seperti ini, apakah ini yang disebut budaya? Artinya, budaya pemeras? Saya kira kadistrik ini moral dan mentalnya sudah rusak jadi segera diganti secepatnya, kita harus basmikan hama2 deperti begini karena nanti jadi wabah penyakit hingga membunuh masa depan kita, ” kecam Johan.

Ia mengungkapkan, para kepala kampung tidak bisa bicara banyak soal setoran dana ke kadistrik karena “KEPALA DISTRIK PADAIDO MENGATAKAN BAHWA INI PRINTAH BUPATI, sekali lagi,
INI PRINTAH BUPATI.” Dari pernyataan inilah para kades lengah.

Dari pernyataan ini, apa benar itu perintah Bupati? Saya kira UU desa suda sangat jelas, ada Dokumen RKP desa yang mengacu pada RPJMDes, jadi setiap kegiatan desa mengengenai belanja harus ditercatat dalam RAB (rencana anggaran belanja), kalau dana yang diperas oleh kadistrik itu nanti laporan pertanggung jawabannya gimana? Ingat ya, dalam pemerintahan kampung itu juga ada yang namanya Silpa, Silpa dana kampung juga sangat berpotensi penyimpangannya, apalagi ada kegiatan-kegiatan liar seperti kadistrik lakukan itu, bagimana LPJ nya, “tandasnya.

Menurut aktifis anti korupsi ini, ia meminta Bupati segera copot kadistrik, lebih baik copot saja dan ganti yang baru, kalau mau kerja jujur buat kabupaten biak numfor, jangan terlalu rakus seperti itu,” tutup Johan.

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x