x

Bulan Suci Ramadhan, Dadu Kopyok Pulo Sari : Eksis Beroperasi Ada Apa Dengan APH ?

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mar 2024 14:45 0 92 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Sungguh miris..! keresahan masyarakat, terkait lokasi Dadu Kopyok dan Dadu Putar Pulosari. Disaat Bulan Suci Ramadhan tetap exsis beroperasi, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) rabu (13/03/24).

Keberadaan lokasi itu tidak jauh dari jembatan medan tuntungan, perjudian dadu kopyok dan dadu putar eksis beroperasi selama lebih dari 4 bulan sampai saat saat ini tidak tersentuh hukum dan merasa kebal hukum, yang lebih miris disaat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, di bulan suci ramadhan namun tempat perjudian itu tetap beroperasi tanpa ada halangan dari pihak manapun.

Sebut saja bolang, yang tidak mau di publikasikan namanya, salah satu masyarakat sekitar, lokasinya berada di Pulo Sari, Dekat Hulu, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bagi pecandu perjudian Dadu tempat itu *pulosari* sudah tidak asing lagi di ingatan mereka, diketahui jam operasionalnya mulai malam hari, sekitar 21.00 Wib malam sampai dengan pagi.

” Dari dua tempat yang di sediakan, dadu kopyok dan dadu putar, sang bandar dapat meraup keuntungan dari pemain ratusan juta,” jelasnya.

Masyarakat sekitar sudah sangat resah atas keberadaan lokasi perjudian tersebut, meminta Aparat Penegak Hukum, Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Untuk menutup Lokasi perjudian tersebut Secara permanen, dan menangkap Pengusaha dan pengelolanya.

Dengan adanya Lokasi judi Dadu. Ketenangan warga sudah terusik. Dari mulai pertengkaran keluarga dan terjadi pencurian. barang-barang warga mulai berhilangan

Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Simatupang, saat di konfirmasi awak media Liputan4.com, melalui pesan Waatshap dengan Nomor 0813 -1083 – XXXX Membalas melalui pesan Waatshap

“Ikuti release pak di polrestabes krn sdh penindakan td mlm” jawabnya Singkat.

Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas perintahkan seluruh jajarannya, untuk memberantas segala bentuk perjudian darat maupun online, menangkap bandar dan pengelola serta oknum yang terlibat didalamnya.

Didalam aturan hukum undang-undang pasal 303 KUHP, Pengusaha dan pelaku Perjudian dapat diancam 10 tahun penjara.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x