x

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak Iuran Bulanan Peserta JKN-KIS

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jun 2022 08:45 0 501 Redaksi

KUPANG – Guna meringankan beban tunggakan iuran bulanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) segmen PBPU dan BP, BPJS Kesehatan secara kelembanggaan terus berinovasi dengan memberikan pelayanan adminstrasi berbasis aplikasi mulai dari pendaftaran, konsultasi, pemesanan tempat tidur rawat inap hingga pembayaran iuran dengan berbagai kemudahan dan keringanan-keringanan.

Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar kepada peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran bulanan.

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak Iuran Bulanan Peserta JKN-KIS
Foto, Diskusi Bareng Media Bareng Bpjs Kesehatan Cabang Kupang Di Aston Hotel Kupang, Selasa (31/5/2022)

Demikian penjelasan itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Kota Kupang, Tri Mayudin saat menggelar diskusi bareng media di Aston Hotel, Selasa (31/5/2022) pukul 11.20 Wita.

Menurut Tri Mayudi, program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Lanjutnya, REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Lebih lanjut program REHAB dijelaskan oleh Kepala Bidang SDM dan Umum, Sakarias Rhewa saat membawakan materi  dengan topik Tak Ada Gratifikasi dalam Pelayanan BPJS Kesehatan.

“Selama ini BPJS banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Sakarias Rhewa.

Program Rehap juga dijelaskan oleh Aryasto Bau selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang BPJS Kupang menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Eddy.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Berita dengan Judul: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak Iuran Bulanan Peserta JKN-KIS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ris

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x