x

BNNK Batu Bara Bekuk Residivis Bandar Sabu Gang Antara Desa Suka Maju Tanjung Tiram

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mei 2023 23:57 0 789 SARIANTO DAMANIK

Batu Bara, Liputan4.com – Tim Berantas BNNK Batubara, Sumatera Utara dipimpin AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H menggerebek sarang Bandar narkoba di Gang Antara Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kab.Batu Bara, Selasa (09/05/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Satu tersangka diciduk bernama Lamsyah Sitorus Alias Ilam (lk35) warga Jalan Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.

Diketahui, Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba.

Adapun barang bukti yang disita yaitu
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 6 (enam) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu.

Menurut Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin kepada awak media menjelaskan, penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar Gang Antara desa Sukamaju sangat terganggu dengan adanya kegiatan transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka di lingkungan mereka hingga larut malam.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Berantas BNN Batubara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama LAMSYAH SITORUS Als ILAM dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Terang Kepala BNNK Batu Bara itu.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000. Rata rata pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta.

“Tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika” Tandasnya.

Atas adanya penggrebekan ini, Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H kepada Kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul bandar bandarr narkoba yang baru. (Dmk)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x