x
HARI KARTINI

BB : 1.10 Gram Sabu, Tersangka Kl (23) Kurir Narkoba Diamankan Tim Satresnarkoba Polres OKU

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Sep 2022 13:45 0 412 Redaksi

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KI berusia 23 tahun atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, sekira pukul 16.30.
WIB, di lokasi pondok kebun karet Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Adapun barang bukti (BB) telah diamankan beserta tersangka, yaitu 1 (Satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1,10 Gram. Kl di jerat dengan pasal sangkaan sebagai Kurir Narkoba.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP. Ujang Azis, S.E., pada awak media menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Kl, “Pada hari Sabtu Tanggal 10 September 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, tim mendapat informasi dari warga masyarakat Desa Bindu perihal disebuah pondok kebun karet yang terletak di Desa Bindu yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu”, ujarnya.

Lanjut AKP Ujang Aziz, S.E., dari Informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung berangkat ke tempat yang di maksud, lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
tim yang di pimpin oleh Kanit 1 IPDA.Gustaf, S.H., mendatangi sebuah pondok kebun yang di laporkan warga dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah Tim Satresnarkoba berada di lokasi yang dimaksud, kemudian pelaku berhasil diamankan. Salah satu anggota Tim Satresnarkoba Polres OKU memanggil warga sipil dan warga sipil tersebut ikut menyaksikan pemeriksaan untuk menemukan barang bukti narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tempat sekitar pelaku di amankan,”ungkap AKP. Ujang Aziz.

“Pada saat penangkapan temukan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang di buang pelaku dari tangan sebelah kanan jatuh ke tanah berjarak 50 cm dari pelaku di amankan. Selanjutnya barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita dengan Judul: BB : 1.10 Gram Sabu, Tersangka Kl (23) Kurir Narkoba Diamankan Tim Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x