x
HARI KARTINI

Bandal Kali, Baru Sebulan Bebas dari Penjara Seorang Pria Sudah Ketangkap Lagi Jualan Narkoba

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Nov 2023 14:53 0 132 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.com – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, sat narkoba polres binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *DS (23)* di TKP jalan cut nyak dien kelurahan tanah tinggi kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, minggu 27/11/2023,

Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi PANE, SH, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa terduga DS (23) sudah bebas menjalani hukuman dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang serupa,

Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba segera memerintahkan kanit-2 IPDA Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap aktifitas atau kegiatan DS tersebut sesuai dengan informasi awal,

Setelah petugas tiba di TKP terduga DS (23) sudah mencurigai bahwa dianya sedang diikuti oleh petugas sehingga dengan spontanitas bermaksud untuk melarikan diri, namun saat itu tim dari sat narkoba polres binjai lebih lihai sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap terduga. Pada saat penangkapan tim dapat mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 101,44 gr (seratus satu koma empat puluh empat), 3(tiga) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan biru sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir berat bruto 49,10 (empat puluh sembilan koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

Setelah petugas menanyakan kepada terduga dari mana dianya memperoleh narkoba tersebut, kemudian terduga DS (23) mengatakan bahwasanya ia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dengan harga sabu perbungkusnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan harga ekstasi perbutirnya Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) seharga Rp 1.200.000,- dari temannya bernama GL yang tinggal di lubuk pakam kabupaten Deli Serdang.

Terhadap terduga *DS (23)* dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH,.(Abdi)

(humasresbinjai, 30/11/2023)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x