x
HARI KARTINI

Anggota DPRD Dari Partai Gerinda Malik Ibrahim: Pemekaran Wilayah Kecamatan Palas Barat Sudah Layak

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Agu 2023 09:10 0 656 SRI WIDODO

Liputan4.com, Palas, Lampung Selatan.

Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim mengangap pemekaran Kecamatan Palas di bagian barat layak untuk di perjuangkan.

Ungkapan wakil rakyat dari dapil II, Sidomulyo, Way panji dan Palas tersebut di katakan saat dirinya di tanyakan perihal wacana pemekaran Kecamatan Palas untuk wilayah barat, oleh media Liputan4.com, usai memberikan Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat Desa Bumidaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, (13/08/2023).

“Palas wilayah barat layak untuk di mekarkan, kecamatan Way panji saja hanya 4 Desa bisa di mekarkan, ini ada 8 Desa yang di wilayah barat kenapa tidak,” Ucap dia

Menurut dia pemekaran kecamatan bisa di lakukan bila ada keinginan dari desa-desa Dan masyarakat, terutama memenuhi persyaratan untuk di mekarkan. Dan juga akan berdampak positif dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat lebih meningkat Dan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah Kecamatan supaya adil.

“Ini sesuai dengan sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi, masyarakat harus mendapatkan keadilan dari pemerintah indonesia,” Kata dia

Menurut informasi yang di peroleh wacana pemekaran Kecamatan wilayah barat sudah di gagas sejak tahun 2008, adapun Desa yang berada di Kecamatan Palas terdiri dari, Desa Pulau Jaya, Bumi asri, Bumirestu, Bumi asih Bumidaya Tanjung jaya, Kalirejo Dan Bali agung.

Hal tersebut di katakan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman salah satu anggota tim yang pernah ikut dalam perancanaan pada tahun 2008, saat itu dirinya juga menjabat sebagai kepala desa.

“Rencana pemekaran kecamatan untuk wilayah barat itu pada tahun 2008, saat itu juga saya menjabat kepala Desa, ada dua opsi untuk nama kecamatan, Kecamatan Way Megat dan Kecamatan Bumi Arum, yang sudah di bahas oleh tokoh dan tim 8 desa waktu itu,” tutur Sukiman

Lebih lanjut Sukiman menjelaskan, saat itu dirinya ikut dalam tim perencanaan pemekaran, Dan juga pernah menghadap langsung ke kabupaten, pada saat itu kita terkendala dengan PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, untuk syarat Kecamatan baru harus di sisi 10 desa.

Namun saat ini PP No 17 tahun 2018, tersebut hanya beberapa kabupaten yang telah menyempurnakan dengan Perbub, Pembentukan / pemekaran Kecamatan harus memenuhi kriteria dan syarat – syarat, sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 5.000 ( lima ribu ) jiwa. b. luas wilayah Kecamatan minimal 300 Km² c. jumlah desa / kelurahan minimal 7 (tujuh) desa / kelurahan.

(Sriwi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x