x
HARI KARTINI

Alasan Vonis Priyanto Diperberat: Kolonel, Bunuh Rakyat Tak Berdosa

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jun 2022 21:45 0 240 Redaksi

JAKARTA, Liputan4.com | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Kolonel Inf TNI Priyanto terkait kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa.

“Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel,” kata Faridah sebelum saat membacakan putusan, Selasa (7/6).

Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.

“Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD,” kata dia.

Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar.

Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu juga dinilai mengganggu kedamaian masyarakat.

“Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat,” ucap Faridah.

Sementara, lanjut Faridah, alasan meringankan dalam vonis ini yakni Kolonel Priyanto telah berdinas selama sekitar 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesali perbuatan.

“Terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ujarnya.

Diberitakan, majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Alasan Vonis Priyanto Diperberat: Kolonel, Bunuh Rakyat Tak Berdosa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x