x

Akui sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri : Tidak ada yang Bisa Intervensi KPK

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Agu 2022 15:45 0 219 Redaksi

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui sudah menentukan nama-nama tersangka dalam penyidikan kasus korupsi proyek gereja Kingmi Mile 32 Mimika. KPK menegaskan tidak ada seorangpun yang bisa mengintervensi penanganan kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan oleh Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui rilis yang diterima redaksi Liputan4.com, Selasa (9/8).

Ali membantah adanya isu figur tertentu yang digadang-gadang membackup untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut.

“Kami pastikan isu tersebut sama sekali tidak benar,” tegas Ali Fikri.

Karenanya ia berharap kepada semua pihak agar tidak menghembuskan narasi yang kontra produktif dengan upaya penanganan perkara oleh KPK. Sebab, sejak awal penanganan kasus tersebut hingga saat ini KPK tetap konsisten dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Kami tegaskan, penyelesaian perkara tersebut kami lakukan sesuai hukum berlaku,” katanya.

Ali Fikri juga mengemukakan, penyidik KPK sudah menetapkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.

“Nama-nama tersangka tentu telah ada, namun kami akan umumkan secara resmi pada saat penyidikan ini cukup,” katanya.

Sehingga Ali Fikri membantah adanya pernyataan jika KPK sudah “masuk angin” dalam penanganan kasus korupsi gereja Kingmi Mile 32 Timika.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional , transparan dan satu hal yang pasti KPK tidak bisa diintervensi dengan cara apapun dan oleh pihak manapun,” tegasnya.

Ali Fikri menyatakan setiap perkembangan kasus itu akan diinformasikan lebih lanjut.(tim)

Berita dengan Judul: Akui sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri : Tidak ada yang Bisa Intervensi KPK pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x