x
HARI KARTINI

Ahli Waris Geruduk Galian PT. BIS, Kuasa Hukum : Kita Tutup Sementara Sampai Ada Putusan Pengadilan

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Feb 2024 17:25 1 863 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Sejumlah warga yang mengaku ahli waris H. Hidayat ( Alm) menggeruduk galian C milik PT. BIS, yang terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan lahan milik H. Enjang Hudori yang merupakan ahli waris dari H. Hidayat ( Alm).

Ahli waris mengklaim lahan seluas 9100 meter persegi yang digunakan galian PT. BIS merupakan tanah milik keluarga dari H. Hidayat ( Alm).

Hal ini didasarkan pada surat keterangan ahli waris nomor 154/Pm.041.2/WRS/1987, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Tingkat II Bandung pada tanggal 9 Desember 1987, tanah yang terletak di Desa Ciherang Kabupaten Bandung Blok Citiis kohir 2349 persil 32 dengan luas 9100 m² atas nama H. Mohamad Hidayat.

” Kita sudah beberapa kali secara baik-baik memperingatkan PT. BIS, termasuk Summarecon dan PT. Duta dengan somasi, untuk menghentikan kegiatan galian itu, tetapi masih terus berjalan, ” ucap Hermawan, SH, kuasa hukum ahli waris pada awak media liputan4.com, Rabu (28/02/2024).

Kita dengan ahli waris berinisiatif untuk menutup sementara kegiatan galian, sebelum selesainya kepemilikan tanah tersebut.

” Karena dalam obyek tersebut, ada beberapa yang mengklaim juga termasuk carik desa ciaro dan ahli waris yang lainnya. Paling empat hari an lagi akan naik gugatannya ke Pengadilan Bale Bandung, ” tegasnya.

Menurut Hermawan, disini sebenarnya telah terjadi overlap tanah antara beberapa ahli waris dan carik desa ciaro.

” Carik Desa Ciaro mengklaim bahwa mereka mempunyai SK Nomor 86 tentang pembebasan lahan. Cuman SK nya saya cari dan saya cek, mereka tidak megang SK tersebut, ” jelasnya.

Atas dasar itu, kata Hermawan, sebelum ada putusan pengadilan negeri akan kami tutup terus. Karena PT. BIS juga tidak pernah ada ijin dari ahli waris terkait kegiatan galian tersebut.

Hari ini kita juga bertemu dengan ahli waris yang lainnya, dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di pengadilan.

” Saya kira, kita harus sama-sama menghormati hukum sebelum ada gugatan keluar sekitar 7 -8 bulan ke depan, jangan dulu ada aktivitas apapun dilokasi tersebut, ” pungkasnya. ( Akuy )

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Adi heryanto
    1 bulan  lalu

    Saya dari PT BIS ingin mengajukan hak jawab atas artikel ini, kemana saya harus berkomunikasi

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x