x
HARI KARTINI

2 Tersangka Perantara Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Agu 2022 06:45 0 561 Redaksi

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan kembali berhasil menungkap kasus penyalahgunaan narkoba, pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2022, Sekitar Pukul 17.30 WIB .

2 Tersangka Perantara Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, S.E., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, pada hari Kamis (18/08/2022).

Para tersangka telah berhasil diamankan berjumlah dua orang. Para tersangka diamankan saat berada di jalan Dr. Sutomo simpang empat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja timur, Kabupaten OKU.

Adapun tersangka pertama Tole (Usia 24 tahun), warga Dusun IV desa Banuayu, Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten OKU.
Sementara untuk tersangka kedua GG (24) warga Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Kedua tersangka ini berstatus sebagai perantara”, terang Kasi Humas Polres OKU kepada awak media.

Melalui Kasi Humas Polres OKU, Kasat Resnarkoba Polres OKU menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut, “pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar jam 17.30 WIB, Sat narkoba Polres OKU berawal mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu”, jelasnya.

“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres OKU yang berada dilapangan langsung melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka yang kemudian diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan di duga menguasai narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres OKU membuntuti keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor”, terangnya kembali.

“Saat dilokasi Simpang 4 Sukajadi, anggota Satresnarkoba Polres OKU memberhentikan sepeda motor kedua tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian keduanya dengan disaksikan oleh saksi warga sipil, hasil dari penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu sehingga kedua tersangka berikut barang bukti sabu di amankan ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kasi Humas Polres OKU

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari kedua tersangka, yaitu 2 (dua) bungkus Plastik klip bening yang masing masing bungkus berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.65 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam no. Pol BG 4942 FAE,”pungkas kasi Humas Polres OKU.

Berita dengan Judul: 2 Tersangka Perantara Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x