x
PALANG MERAH INDONESIA

Gercep Satreskrim Polresta Bandung, Kurun Waktu 4 Jam Tersangka Pembunuhan Gading Tutuka Di Amankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2024 18:42 0 102 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Dalam mengungkap Kasus Pembunuhan di Gading Tutuka Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang terjadi pada pukul 16.00 wib Pada Selasa (28/5/24), kemarin

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan dalam selang waktu 4 jam berikutnya dari kejadian Tersangka kami Tembak di tempat dan kami Amankan, dengan keseluruhan pelaku sebanyak 3 orang, dan satu orang kategori sudah Dewasa dan dua orang dibawah umur, Ujarnya Pada Rabu 29 Mei 2024.

” Ketiga orang tersangka kami tangkap, namun yang 2 orang tidak kami hadirkan dalam press comprence karena masih dibawah umur, hanya satu orang yang kita hadirkan, ” Ulasnya.

Kata Kusworo, setelah mendapatkan informasi telah terjadi Pembunuhan, sebelumnya korban kami bawa terlebih dahulu ke rumah sakit untuk diselamatkan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia, Paparnya.

Kemudian penyidik baik dari Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan informasi dari saksi saksi dan oleh TKP, dan didapatkan identitas dari pada Pelaku, hanya butuh waktu 4 jam untuk menangkap Pelaku.

Karena pelaku merupakan Geng Motor yang meresahkan masyarakat maka kami lakukan Tembak ditempat dan atas perbuatannya kami dapat informasi bahwa Tersangka melakukan tindakan seperti ini karena motipnya Cemburu.

Tersangka mengetahui pacarnya yang berinisial ( T ) ini berselingkuh dengan korban, ” Siangnya sebelum kejadian Tersangka melihat isi chat Pacarnya dengan Korban dengan istilah Yank, sayang sayangan, ” Ulas Kusworo.

Setelah itu Tersangka chat kepada korban dengan menggunakan handphon pacarnya, janjian ketemu dan akan nyamperin ke kost kosannya, Sehingga korban berpresepsi akan bertemu dengan pacarnya tersangka, namun yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temannya, Ungkap Kapolresta Bandung.

Peran temannya yang berdua adalah membonceng membuntuti korban, dan mengamati korban, kemudian pada saat dalam perjalanan menuju lokasi yang sudah disepakati, Tersangka sempat singgah dirumah temannya untuk mengambil pisau Dapur yang dijadikan senjata untuk menusuk korban baik di dada sebelah kiri maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang sebelah kiri, Jelas Kusworo Wibowo.

Ditegaskan Kapolresta Bandung, kemudian tersangka ketiganya kami tangkap dan tembak ditempat, atas perbuatannya Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis 340 pembunuhan berencana , dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup. Kami lapisi dengan pasal pembunuhan 338 kemudian kami lapisi lagi dengan pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiyaan namun membantu tersangka, Tukas Kusworo Wibowo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x