x

Edaran Dirjend PT, Alumni PGRI NTT Harus Lapor Diri di UNADRI Batas 11 Januari 2023

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Des 2022 06:45 0 829 Redaksi

KUPANG – Menindaklanjuti Surat Permohonan Direktur Kelembagaan Direktor Jendral  (Dirjend) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 5335/E3/DT.00.06/2022, Tanggal 11 November 2022 melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV, terkait permohonan bantuan penyelesaian data alumni Universitas PGRI NTT, Universitas Aryasatya Deo Muri (UNADRI) gencar melakukan pendataan secara masif data alumni PGRI NTT periode wisuda tahun 2015 dan 2017.

Itikad baik kebijakan Kementrian melalui Dirjend Kelembagaan Ristekdikti tersebut disambut baik oleh UNADRI untuk memvalidasi data alumni guna pembenahan administrasi data lulusan yang diwisuda oleh Universitas PGRI NTT periode 2015 dan 2017.

Surat Permohonan Direktur Kelembagaan Dirjend Pendidika Tinggi melalui LLDIKTI XV

Pendataan data alumni tersebut merupakan kebijaka Kementrian Ristekdikti sebagai bagian dari penyelematan administrasi akademik bagi alumni PGRI yang kala itu diwisuda melalui kebijakan Kementrian Ristekdikti di bawah Mentri Muhamad Nasir.

UNADRI yang kini dikelola secara penuh oleh Uyelindo Group, serius dan benar-benar berjuang untuk menyelamatkan ribuan alumni PGRI NTT sebagai wujud pelayanan dan penyelamatan generasi bangsa anak-anak Nusa Tenggara Timur dari kemelut administrasi berdasarkan surat permohonan validasi data alumni PGRI NTT yang diwisuda periode 2015 dan 2017 oleh Bapak Antonius Kato.

Menelisik surat permohonan Dirjend Kelembagaan Ristekdikti kepada UNADRI guna memvalidasi data alumni PGRI NTT yang nantinya akan mengurus administrasi seperti legalisir ijazah, pelaporan BKD, pelaporan data administrasi lainnya guna keperluan yang lebih kompleks terkait alumni dan data riwayat akademik sebagai syarat perlu pada lembaga atau instansi tempat bertugas.

UNADRI saat ini gencar dan cepat serta masif menyebarkan informasi baik melalui media online, Facebook, Instagram, Group WhatsApp dan kontak person serta email untuk menerima data alumni.

Saat ini UNADRI berharap dan menghimbau agar seluruh Alumni PGRI NTT angkatan wisuda tahun 2015 dan 2017 yang diwisuda oleh Rektor saat itu Bapak Antonius Kato, untuk segera melengkapi syarat perlu yang diminta oleh Dirjend Kelembagaan Ristekdikti melalui LLDIKTI XV paling lambat tanggal 11 Januari 2023.

Berikut ini Himbauan dan Pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh UNADRI:

“Untuk keperluaan validasi data alumnin Universitas PGRI NTT masa Rektor Drs Anton Kato, M.Si  di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka dimohon kerja samanya seluruh lulusan untuk mengisi biodata dan melengkapi dokumen. Kesempatan validasi hanya dibuka oleh Kelembagaan DIKTI  untuk sekali saja.

Diharapkan alumni Universitas PGRI NTT yang wisuda di masa kepemimpinanan Rektor Anton Kato  Tanggal 25 September 2015 dan Wisuda 14 Pebruari 2017, segera melapor ke Kampus UNARI (Universitas Aryasetia Deo Muri), dengan alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Kayu Putih- Kupang, dengan membawa serta,
1. Foto Copy Ijasa dan transkrip.
2. KRS dan KHS selama masa studi.
3. Kartu Bimbingan Sripsi.
4. SK Yudisium.
5.Skripsi asli.
6. Bukti pendukung lainya

Perlu diketahui, berdasarkan pantauan dan informasi resmi LLDIKTI XV melalui Kabag Abdul Rahman, S.Pd., M.Pd, kebijakan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi,   berdasarkan adanya pengaduan dari alumni yang wisuda di masa itu dan Kementrian menginstrusikan Lembaga LLDIKTI Wilayah XV untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dan dokumen yang dipersyaratkan tersebut akan diverifikasi oleh team dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Rahman berharap para alumni dan perguruan tinggi  menggunakan kesempatan baik ini untuk menyelesaikan validasi sehingga kedepan tidak ada persoalan data administrasi akademik alumni.

Untuk memudahka pengiriman dokumen yang dipersyarat sebagai validasi data alumni, UNADRI menyediakan layanan melalui email: [email protected],  dan untuk mendapatkan informasi lengkap bisa menghubungi kontak dan WA, ke nomor 081272841121.

Mohon kerja samanya semua alumni PGRI NTT periode wisuda tahun 2015 dan 2017 di bawah Rektor Antonius Kato, S.Pd., M.Hum.

Informasi ini disampaikan secara terbuka kepada alumni yang disebutkan di atas. INGAT.. Bagi yang tidak melengkapi dokumen sebagai syarat perlu hingga tanggal 11 Januari 2023, dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan data administrasi akademik maupun alumni, UNADRI tidak bertanggung jawab. (pk*

Berita dengan judul: Edaran Dirjend PT, Alumni PGRI NTT Harus Lapor Diri di UNADRI Batas 11 Januari 2023 pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: ris

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x