Liputan4.com Jateng
Kabupaten Pekalongan
Kajen –
menindaklanjuti informasi mengenai adanya Dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap penerima bantuan Raskin (beras untuk rakyat miskin) di desa Winduaji Kecamatan Panunggangan Kabupaten Pekalongan Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Pekalongan Raya Bergegas mengecek dan mengunjungi kebenaran Informasi ke masyarakat dan penerima bantuan Langsung
Pada Selasa 15/10/2024
Seperti yang di ungkapkan Ali rosidin Ketua IPJT Pekalongan Raya pada media Liputan4
Bahwa dirinya telah datang dan mengecek kepada penerima bantuan Raskin yang berinisial SA warga RT.01 RW.02, Desa Winduaji kecamatan paninggaran mengungkapkan kepada dirinya pada “Bahwa saat menerima bantuan beras, ia (Penerima Bantuan) dimintai uang sebesar Rp5.000 oleh Ketua RT setempat. “Benar, saat menerima bantuan beras saya dimintai uang Rp5.000 untuk Pak RT,” ujar SA kepadanya
Menanggapi hal tersebut, Ali Rosidin merasa sangat terkejut. Ia menjelaskan bahwa jika pungutan dilakukan kepada seluruh penerima bantuan, jumlah uang yang terkumpul bisa sangat besar. “Jika misalnya ada 1.000 penerima Raskin, dengan pungutan Rp5.000 per orang, maka akan terkumpul Rp5 juta. Ini jelas tidak dibenarkan, meskipun bantuan ini sangat membantu warga, terang Aku rosidin
Masih dalam keterangan Ali rosidin “Bahwa penerima Manfaat
SA juga menyampaikan kepada dirinya adanya tantangan dalam distribusi Raskin, termasuk keterbatasan jumlah dan ketidakpastian waktu penyaluran, yang menurutnya masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan masyarakat
imbuhnya
Kunjungan ini dan kroscek langsung kebenarannya informasi tersebut merupakan bagian dari upaya IPJT untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tutup Ali rosidin













