JAKARTA, LIPUTAN4.COM– Sistem jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, dipandang tidak tepat. Karena membatasi orang mampu membayar lebih. Oleh sebab itu, pemerintah merencanakan rakyat bebas tidak ikut jaminan kesehatan yang disediakan.
“Ke depan, masyarakat dibebaskan memilih dan menentukan asuransi kesehatan, sesuai kemampuan membayarnya,” tegas Menteri Kesehatan (Menkes), Dr dr Terawan Agus Putranto, di Jakarta, Minggu lalu.
Begitupun dengan akreditasi untuk puskesmas, juga akan ditiadakan. Tapi puskemas lebih didorong melakukan tindakan promotif dan preventif. Tindakan ini akan mencegah masyarakat sakit.
”Jika ini digalakkan, akan menekan angka stunting serta angka kematian ibu dan bayi,” ujarnya.
Menurut Menkes Terawan, sebagaimana dikutip dari situs media online, dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS. Tetapi mesti dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jadi sistem gotong royong BPJS Kesehatan harus mampu membiayai yang kurang atau tidak mampu. Namun yang terjadi saat ini, kondisinya justru yang tidak mampu membiayai yang mampu,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut menkes, pemerintah akan membebaskan kepesertaan BPJS. Bagi yang mampu dipersilakan memilih asuransi kesehatan sesuai dana yang dimiliki.
“Jika ingin tetap menjadi peserta BPJS, harus mau menerima layanan kesehatan sesuai anggaran yang ada,” ujarnya.
Dalam mencapai tujuan UHC, yaitu meratakan layanan kesehatan kepada masyarakat, sambung Menkes Terawan, pemerintah juga berencana menghapus persyaratan pembatasan jumlah dokter spesialis dalam sebuah rumah sakit dan sistem rujukan berjenjang.
”Nantinya yang ada, rujukan kompetensi dan dokter spesialis di setiap rumah sakit dibebaskan menerima sesuai kemampuannya. Tidak dibatasi sesuai tipenya,” ucap menkes.
Sistem rujukan kompetensi ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan SDM dokter spesialis ke daerah-daerah.
Begitupun dengan semua rumah sakit, bisa menjadi tipe A. Asalkan memenuhi syarat tempat tidur. Sementara jumlah dokter spesialis, tidak diwajibkan dalam persyaratan dan penerimaannya tidak dibatasi.
Sumber: BanuaNews.net