x

Disperindag Jeneponto di Lapor ke Ombusdman RI Terkait Kasus Kios Pasar Allu

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Apr 2023 18:06 0 1395 BASIR HASGAS

Liputan4.com,Jeneponto_Korban mafia kios pasar di Pasar Rakyat Allu kec. Bangkala Kab. Jeneponto Daeng Singara merasa di bohongi pihak dinas, usai di janji beberapa waktu lalu terkait pengembalian kiosnya tak kunjung di tepati,17/04/23.

Merasa di bohongi, korban lalu melaporkan beberapa oknum disperindag Jeneponto ke ombusdman RI perwakilan sulawesi selatan untuk mendapatkan keadilan.

Pelaporan yang di lakukan korban ke Ombusdman RI akhirnya di respon positif, dari keterangan via selular pihak Ombusdman berjanji bakal mendalami laporan yang masuk,” Baik kami akan proses laporan bapak setelah berkas identitas selesai di kirim,”ucap petugas Ombudsman melalui via selular.

Selain ke lembaga negara (Ombusdman), korban juga akan laporkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perampasan hak kios ke aparat penegak hukum (APH).

Korban akan di dampingi sejumlah aktivis dan lembaga melapor ke kejaksaan dan pemalsuan dokumen ke mapolres Jeneponto,”kita dampingi korban ke kejaksaan dan kepolisian guna melaporkan dugaan dokumen palsu peralihan kios pasar, jual-beli serta penyalahgunaan wewenang jabatan,”ujar salah satu aktivis sosial’Anto KAP.

Kuat dugaan surat (dokumen) peralihan kios dari Tajudding Buang ke Muliana itu palsu, hal ini diperkuat dari pernyataan kepala UPT pasar dinas perindag Jeneponto ‘Ramli Rola saat mengetahui stempel yang di gunakan kepala pasar ER itu keliru.

“Keliru itu kalau tanda tangan kepala pasar tapi gunakan stempel kepala dinas, harus ya stempel itu orang dinas yang berhak pakai,” ujar Ramli Rola saat pertemuan dengan kadis dan korban.

Olehnya dapat dipastikan bahwa surat peralihan tersebut tidak sah dan terindikasi adanya kesewenang wenangan oleh oknum dalam memanfaatkan jabatannya.

Ditempat yang sama kepala dinas perindustrian dan perdagangan (perindag) Manrancai Salli menegeaskan bahwa jual beli kios itu tidak dibenarkan,” Jual beli kios itu tidak diperbolehkan,”tegasnya.

Sayangnya kepala dinas perindag tersebut seolah tidak persoalkan penggunaan stempel miliknya oleh orang yang bukan seharusnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x