x

Direksi Bank NTB Syariah Bertemu Bupati Lotim Terkait Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Okt 2022 20:45 0 293 Redaksi

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Merujuk Paraturan OJK no. 12 tahun 2020 yang mensyaratkan modal inti bank umum minimal tiga triliun rupiah, Bank NTB syariah berupaya memenuhi angka tersebut baik dari modal sendiri maupun strategi lainnya. Sejumlah opsi seperti menjadi Bank Perkreditan Rakyat maupun perubahan izin dikesampingkan. Opsi yang dipertimbangkan kemudian adalah menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB). Hal tersebut terungkap saat kunjungan Direksi Bank NTB Syariah Senin (17/10/2022).

Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, menerima Rombongan Bank NTB syariah di Ruang Rapat Bupati. Dalam penerimaan rombongan tersebut Bupati didampingi Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Lotim.

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah M. Usman menerangkan bahwa opsi KUB memiliki sejumlah keuntungan selain pemenuhan modal minimal. Usman menyebut penguatan teknologi, profesionalisme SDM, memperluas pasar, memperkuat kondusifitas perdagangan antar daerah dan sejumlah aspek positif lainnya.

Sejumlah bank daerah dengan modal besar telah menunjukkan ketertarikan terhadap Bank NTB Syariah karena kinerjanya yang terus mengalami peningkatan. Bank tersebut adalah Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jatim.

Bentuk KUB tidak akan mengubah identitas Bank NTB Syariah, “nama kita tidak berubah tetap seperti sekarang ini, kita berjalan seperti biasa,” terang Usman. Ditambahkannya Bank Induk nantinya memiliki kewajiban memperkuat permodalan, ditambah catatan bahwa KUB akan menjadi pemegang saham pengendali (PSP).

Komisaris Independen Bank NTB Syariah Hj. Putu Selly Andayani juga menguatkan opsi tersebut dan menyampaikan bahwa pihak Bank NTB Syariah sudah melakukan pendekatan hingga ke bank lain yang menjadi `anak` dari bank daerah yang akan menjadi bank induk.

Bupati Sukiman pada kesempatan tersebut menyampaikan, Pemda Lombok Timur sebagai pemegang saham terbesar ke dua, setelah menyampaikan sejumlah saran dan pertanyaan, menyerahkan inisiatif dan strategi kepada pihak Bank NTB Syariah serta mematuhi keputusan pada RUPS yang rencananya akan digelar November mendatang.

Bank NTB Syariah menunjukkan kinerja positif dalam beberapa tahun terakhir. Dari aset senilai tujuh triliun rupiah pada 2018, tahun 2022 aset yang dimiliki mencapai Rp. 13 T. Selanjutnya dari sisi pembiayaan yang sebelumnya Rp. 4,8 T saat ini mencapai 8,5 T. Demikian halnya dengan laba yang juga menunjukkan peningkkatan. Tahun sebelumnya Bank NTB Syariah mencatatkan laba Rp. 138 M dalam setahun, tahun 2022 ini hingga September laba yang diperoleh berada di posisi Rp. 132 M.(red)

 

Berita dengan Judul: Direksi Bank NTB Syariah Bertemu Bupati Lotim Terkait Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x