x
PALANG MERAH INDONESIA

Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, Insan Pers Pamekasan Aksi Tolak RUU Penyiaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 22:08 0 138 AGUS

liputan4.com, Pamekasan, Insan pres Kabupaten Pamekasan lakukan aksi tolak undang-undang penyiaran di depan kantor DPRD Kota Gerbang salam, (Jum’at, 17/5/2024).

Penolakan terhadap RUU penyiaran ini bentuk pengkerdilah kepada para jurnalis, sebab akan membunuh kebebasan insan pres.

“Penyiaran itu tidak usah di ganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.”

Khoirul Umam korlap aksi menyampaikan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.

“Pertama, Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.

Kemudian yang kedua, kata pria yang akrab disapa Irul itu, Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).

Jika dalam penyiaran investigasi tidak di perbolehkan maka para jurnalis akan sempit ruang geraknya dan bungkam dalam puncak penyelesaian masalah di ranah insan pres.

Irul juga mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena kemungkinan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga penyelesaiannya tidak independen.

Para insan jurnalis, meminta kepada seluruh DPRD Kabupaten Pamekasan agar aspirasi kami sebagai wartawan di sampaikan ke pusat DPR RI, ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Presiden RI.

Kalau tuntutan kami tidak segera di sampaikan maka akan ada aksi yang lebih besar lagi nanti, dan akan mengadakan aksi sampai pusat jika insan pres di batasi dalam penyiaran. ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis Pamekasan itu ke pimpinannya.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya saat menemui massa aksi, Jumat (17/5/2024).

Kata Hemanto, pihaknya akan melaporkan apabila tuntutan para jurnalis Pamekasan ini sudah sampai ke pusat.

“Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x