x

Dijerat Pasal 170 KHUP, Aan (33) Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Singa Ogan Satreskrim Polres OKU

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Jul 2022 16:44 0 363 Redaksi

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, A. Andri (33) alias Aan tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibat korban meninggal dunia di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Singa Ogan Satrekrim Polres OKU pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami pada hari Rabu, (13/07/2022) dan langsung dibawa ke Mapolres OKU.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami korban Almarhum Rusdianto Bin Abdul Kohi yang sehari – hari berprofesi sebagai buruh tani warga dusun II Limbungan Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang terjadi pada hari Minggu, (17/04/2022) sekira pukul.14.00 WIB di rumah saudara Sahromi yang berlokasi di Blok G Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang.

Atas kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 lembar hasil visum ET – Repertum Nomor : 353/443/ 1051/XLV/1.3/2022 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sutowo Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafruddin kepada wartawan pada Jum’at, (15/07/2022) dalam keterangannya mengatakan, peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.00. WIB saat korban sedang berada dirumahnya didusun II Limbungan Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, dimana pelaku Aan (33) dan kawan – kawan datang kerumah korban lalu mengajak korban Alm Rusdianto (27) keluar rumah selanjutnya korban diajak ke salah satu rumah.

“Sesampainya dirumah yang dituju pelaku, Korban Alm Rusdianto (27) lalu dikurung didalam rumah dan dituduh mencuri sepeda motor milik ET,”ujar AKP Syafruddin.

“Setelah korban dipukuli oleh pelaku Aan (33) dan kawan – kawan, korban Alm Rusdianto (27) dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Batang,”kata AKP Syafruddin.

 

Lanjut AKP Syafrudfin Kasi Humas Polres OKU, kronologis penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, (13/07/2022) saat anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Aan (33) sedang berada dirumahnya di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, kemudian Tim Opsnal Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan penggerebekan dirumah pelaku.

“Saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku, pelaku berusaha lari dengan keluar melalui samping rumahnya menuju ke belakang rumah.Dikarenakan rumah pelaku sudah dikepung anggota Opsnal Tim Singa Ogan Polres OKU kemudian pelaku masuk ke rumah papan yang berada disamping rumah pelaku,”ungkap AKP Syafruddin.

“Pelaku Aan (33) berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku dengan dijerat sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 170 KHUP,” pungkas AKP Syafruddin.

Berita dengan Judul: Dijerat Pasal 170 KHUP, Aan (33) Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x