x

Diduga Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Feb 2023 09:45 0 384 Redaksi

Lipotan4.com, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas pada gelar perkara atau ekspose ke sejumlah awak media, diula Kejari Kapuas pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 siang, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, dalam dugaan kasus penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo menjelaskan, penetapan status Tersangka terhadap J, berdasarkan
bukti permulaan yang cukup karena Penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti berupa alat bukti ketetangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas, Tahun Anggaran 2020 Dan 2021.

Kajari juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300 854 200 (tiga ratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah) dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200.(tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan total keseluruhan Rp. 377.977.400. (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

“Berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang, dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Maka itu, kami menetapkan J selaku kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai tersangka,” ungkap Arif Raharjo, kepada sejumlah awak media,

Ditambahkannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkas ( Adanan)

Judul: Diduga Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: REDAKSI

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x