x

Diduga buntut kasus Perselingkuhan, Kepala Desa Sukadanau diberhentikan sementara dari Jabatannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Jul 2022 22:45 0 375 Redaksi

Kabupaten Bekasi – Imbas dari adanya kasus dugaan perselingkuhan yang viral oknum Kades Sukadanau dengan wanita ya g merupakan istri dari Ketua RW di wilayah Desa Sukadanau berbentuk panjang.

Dari proses pelaporan ke Polisi, KPAI dan ramainya aksi demo yang dilakukan warga beberapa bulan lalu berbuntut pemberhentian sementara Kades Sukadanau (M).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : HK 0202/ Kep.329-Dpmd/2022.yang dikeluarkan pada tamggal 15 Juli 2022.

Pasal nya dalam Surat Keputusan (SK) tersebut (M) Kases Sukadanau yang dinonaktifkan sementara sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi dengan Nomor :B/5970/VI/ REST. 124/2022/RESORT.BKS tanggal 20 Juni 2022, Perihal Pemberitahuan penetapan tersangka karena tindak pidana perzinahan, Telah Melanggar Ketentuan Pasal 29 huruf e dan pasal 30 ayat ( 2) Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan Sanksi Administratif, sebagian kutipan daru Surat Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Sukadanau.
Sementara itu pergantian pucuk pimpinan di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, sampai saat ini belum ada penggantinya sebagai Plt atau Pj. Kades Sukadanau.

Namun beredar kabar yang akan menjabat Plt Kades Sukadanau akan di jabat oleh Ilham Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) dipemerintahan Desa Sukadanau.

Saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya, Ilham Maulana selaku Sekdes Sukadanau mengatakan, memang betul pak Kades (M) telah dinonaktifkan dan diberhentikan sementara sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, karena kasus yang menjadikannya (M) tersangka, ucap Ilham Maulana ,Selasa 26/07/2022.

Ilham Maulana melanjutkan, terkait isue dirinya yang menjabat sebagai Plt semua saya serahkan kepada PJ Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tukas Ilham.

Sementara itu tokoh masyarakat yang juga ketua harian ormas Jajaka Nusantara Minin Muslim, mengapresiasi dan mendukung langkah’ yang sudah di lakukan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada oknum kades yang sudah menjadi tersangka ,asusila dan sangat meresahkan warga Sukadanau,, tandas Minin Muslim.

Berita dengan Judul: Diduga buntut kasus Perselingkuhan, Kepala Desa Sukadanau diberhentikan sementara dari Jabatannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x