Liputan4.com,Bengkalis-Riau – Kepala Desa (Kades) Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, telah dirugikan dan dicemarkan atas pemberitaan salah satu Media Online “GT”. Dalam berita tersebut, Kades Semunai secara tendensius dituding (diduga) mengeluarkan Surat Tanah yang tumpang tindi.
“Atas pemberitaan itu saya merasa sangat dirugikan, karena berita yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya, serta tanpa ada konfirmasi dan uji informasi dari wartawan maupun redaksi medianya,”ujar Kades Umar B kepada Liputan4.com, (15/3/23).
Dengan didampingi Sekdesnya, Kades Umar B juga menjelaskan, pemberitaan itu tendensius dan di duga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, diantaranya pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Lanjutnya, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers hendaknya berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
“Seperti yang kita baca di UU No. 40 tentang Pers, bahwa fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Disini, Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Lalu kenapa Media Online ‘GT’ tersebut langsung menuduh, menjustifikasi dan memberitakan bahwa saya selaku Kades Semunai diduga telah mengeluarkan surat tanah yang tumpang tindi. Dan patut saya duga, Media GT telah menghakimi, dan narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi, sebagaimana Pasal 1 dan 3 KEJ”, sesal Kades Semunai.
Masih Kades Umar B, “dalam hal ini, sebelum saya menempuh jalur hukum, saya harap oknum wartawan dari Media GT itu dapat melakukan mekanisme pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi, dan sebagimana dengan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik”, ujar Umar.
“Pastinya, perusahaan pers perlu menaati asas praduga tak bersalah. Karena ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Dan sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab”, terang Umar kemudian.