Liputan4.com – KPU – Dalam proses tahapan pemilu masyarakat Indonesia perlu mempelajari beberapa penjelasan tentang cek daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) berikut.
Dalam hal ini berkaitan tentang cara cek DPT lewat HP yang bisa dilakukan, bahkan cek DPT Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online.
Jadi perangkat yang bisa digunakan HP pun bisa asal memiliki kuota internet untuk cek DPT lewat HP.
Karena pada dasarnya cek DPT lewat HP juga harus dilakukan via online atau tersambung dengan internet.
Kenapa sebagai warga negara yang baik harus cek DPT? DPT dalam Pemilu adalah daftar pemilih tetap.
Dengan cek DPT Pemilu di KPU sebagai warga Indonesia yang sudah berhak menentukan suara di Pemilu untuk memastikan apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Untuk itu perlu di cek DPT-nya agar bisa memastikan bahwa dalam Pemilu 2024 mendatang kita dapat menentukan suara.
Kini dengan kemudahan teknologi cek DPT tak perlu lagi datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadi dengan kemudahan yang sudah disediakan, saat ini cukup bisa cek DPT lewat HP, yakni cek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id.
Untuk itu, silakan cek DPT online lewat HP apakah nama sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap yang bisa ikut menentukan suara di Pemilu 2024 mendatang.
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk cek DPT lewat HP adalah sebagai berikut:
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan dalam cek DPT lewat HP. Namun ada beberapa langkah yang juga harus dipahami setelahnya.
Karena tentunya yang cek harus menunggu sampai ada informasi yang muncul gambar bercentang dan ada informasi wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih.
Lantas bagaimana jika ternyata nama belum terdaftar sebagai pemilih tetap atau nama belum masuk DPT?
Untuk memastikan DPT Pemilu 2024 sudah bisa memenuhi hak pilihan segera laporkan kepada pejabat yang berwenang.
Itulah cara mudah melakukan cek DPT online untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Berita dengan Judul: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kini Bisa Di Cek Lewat HP, Berikut Cara yang Cukup Mudah dan Bisa Online pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF
Tidak ada komentar