x
PALANG MERAH INDONESIA

Cegah Penyalahgunaan DD Inspektorat Lamsel Sosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2020 kepada Desa Palas dan Sragi

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jun 2024 17:42 0 208 SRI WIDODO

Liputan4.com, Lampung Selatan

Untuk mencegah adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa ( DD), pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Inspektorat melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2020 kepada desa di dua kecamatan.

Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD).

oplus_2

Sosialisasi yang di ikuti kepala desa di dua kecamatan Palas dan Sragi, bersama para BPD merupakan salah satu pembinaan yang sebelumnya di lakukan audit, baik oleh pihak inspektorat maupun kecamatan, para kepala desa juga mendatangani surat Integritas pengunaan DD yang transparansi dan akuntabilitas.

Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Arisandi SH, MH, menuturkan masih banyak Aparatur desa yang tidak memahami prinsip penggunaan dan administrasi pengelolaan dana Desa itu dengan baik, sehingga tidak jarang para aparatur desa terjerat dengan hukum.

“Untuk itu, fungsi pengawasan menjadi kewajiban kami, dalam mengawal dana Desa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dan kita harus berkomitmen sehingga dana desa bisa disalurkan dan digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Selain dari Inspektorat pengawas juga tanggung jawab pihak Kecamatan, sehingga pengelolaan dana Desa itu bisa dilakukan secara transparan, musyawarah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan dilakukan sosialisasi ini, Arisandi berharap para kepala desa di Lampung Selatan bisa mengunakan DD sesuai aturan, transparansi dan akuntabilitas.

“pihak kami hanya bersifat sebagai pembinaan, untuk pengunaan DD, kami tidak mau mencari- cari, namun bila mana sudah tidak sudah tidak mau di bina, kami juga tidak segan-segan untuk di proses sesuai hukum dan peraturan yang ada.” Kata Arisandi, Rabu, 12/6/2024 kepada media

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x