x

Cegah Karhutla, Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel Tekankan Imbauan Dan Pentingnya Komunikasi Publik

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Des 2022 14:45 0 387 Redaksi

 

Liputan4.com Sumatera Selatan – Baturaja, Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polsek Lengkiti terus mengimbau khususnya kepada Perusahaan – Perusahaan Perkebunan dan seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel untuk tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Hal tersebut dilakukan dan disampaikan oleh AKP Dismin Hayadi, S.H., M.M., Kapolsek Lengkiti Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel saat menyambangi Kantor Perkebunan Sawit PT. Surya Bintang Indonesia (SBI) di Kecamatan Lengkiti pada hari ini Kamis, (08/12/2022).

AKP. Dismin Hayadi, S.H., M.M., Kapolsek Lengkiti Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel mengatakan, kegiatan imbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan oleh Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel, apalagi PT SBI memiliki lahan yang luas di Desa Bumi Kawa dan Desa Negeri Ratu dan Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

“Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tentunya kita perlu menekankan imbauan dan Informasi serta melakukan Komunikasi Publik kepada masyarakat. Upaya pencegahan karhutla dengan terus sosialisasi misalnya dengan pemasangan banner – banner dibeberapa tempat agar masyarakat dapat mengindahkan imbauan tersebut,”ucapnya

“Imbauan dan sosialisasi yang rutin kita sampaikan baik warga masyarakat dan juga perusahaan – perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Lengkiti, yang saat ini kita Sambangi yaitu PT SBI dan terima dengan baik oleh pihak Management. Imbauan dan sosialisaai Karhutla terkait dan sesuai dengan UU Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 108 yang bunyinya ” Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah),”jelasnya

“Selain itu juga, masih ada Undang – Undang yang dapat menjerat warga masyarakat para pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan antara lain UU nomor : 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta Undang – Undang nomor : 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar. Hal ini perlu di imbau dan sosialisasikan ke warga masyarakat agar mengerti dan mengetahui,”katanya.

“Dengan rutin dan gencarnya imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel baik kepada Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan, diharapkan akan terjalin kerja sama yang baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla,”tutup Kapolsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel.

Berita dengan judul: Cegah Karhutla, Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel Tekankan Imbauan Dan Pentingnya Komunikasi Publik pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x