Liputan4.com,Jeneponto_Penyaluran bansos di kabupaten Jeneponto khususnya kecamatan Tamalatea tuai banyak pelanggaran,diantaranya pelanggaran MOU antara kementrian BUMN (HIMBARA) dan Kemensos,17/03/23.
Sejumlah agen BRIlink kabarnya memungut biaya gesek untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bansos khususnya pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bahkan ada agen berlakukan biaya gesek perbulan sehingga ter-nominal hingga Rp.10.000 rupiah sekali transaksi/KPM.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, kepala cabang BRI Jeneponto melalui juru hubung Yanuar Iswandi menegaskan bahwa dalam praktik penyaluran bansos baik BPNT maupun PKH melalui e-channel dan EDC BRIlink tidak di pungut biaya.
“BRI memastikan bahwa penarikan bantuan melalui e-channel BRI termasuk EDC BRIlink tidak dikenakan biaya apapun,” ujarnya melalui juru hubung.
Keterangan pihak BRI cabang Jeneponto akhirnya menjadi tantangan terhadap penegakan amanah presiden RI melalui MOU antara BUMN dan Kemensos dimana kesepahaman memuat empat poin penting bagi HIMBARA dalam penyaluran bansos diantaranya di kenal dengan istilah zero cost.
Tingginya potensi bisnis bansos juga di duga kuat membuat maraknya pengarahan KPM untuk menggesek kartu di agen BRIlink tertentu bahkan patokan batas wilayahpun berlaku di sejumlah lokasi.
“Jika pihak BRI Jeneponto selaku anggota HIMBARA tidak mampu memberikan sanksi bagi agen yang nakal tersebut, artinya patut di curigai ada hubungan gelap pada praktik agen dilapangan,” ujar aktivis Sunar (LPK sulsel).
Konfirmasi lanjutan pihak BRI kanca Jeneponto melalui Yanuar Iswandi terkait sanksi para agen yang memungut biaya gesek bansos tidak di jawab via selular. Warga berharap ada pengaturan dan sosialisasi dari pihak terkait akan aturan sebagaimana mestinya dilapangan.