x

BPAN Kritisi Adanya Pembiaran Kemacetan di Jalan Simpang Pasar Malingping. Dishub Pada Kemana ?

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Mei 2023 15:59 0 697 L4 Banten

Liputan4.com , Lebak Banten Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang disebabkan rem blong truk berbobot besar sering terjadi, hendak nya menjadi pelajaran besar bagi instansi Dinas Perhubungan (Dishub), Kamis, 04 /05/2023

Seiring dengan itu, Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, mempertanyakan Dishub Lebak, khusus nya wilayah Malingping, karena hasil pantauan nya di lapangan, truck tronton yang bermuatan besar melintas di jalur pasar Malingping , dimana tempat tersebut tempat berkumpul nya antara pengunjung dan para pedagang di pasar tersebut, selain jalur sempit dan padat nya masyarakat bisa menimbulkan musibah besar bilamana truck tersebut mengalami rem blong atau insiden

Yang menjadi pertanyaan besar TIm BPAN Lai, atas izin dari mana, truck -Truck tersebut bisa melintas di jalur itu, sementara bukan peruntukan nya

Kepada Kami awak Media Jhon Dany, menyampaikan kurang nya pengawasan Dinas Perhubungan (dishub) terhadap manfaat serta kegunaan jalur yang seharus nya menjadi tanggung jawab dishub sepenuh nya, Segala resiko terjadi nya kecelakaan lalu-lintas tidak terlepas dari tanggung jawab Dinas Perhubungan Jalan Raya,

Untuk Itu Jhon Dany, meminta Kepada Kadishub wilayah lebak banten, khusus nya di jalur Pasar Malingping, agar segera mebuat larangan terhadap para supir tronton untuk tidak melewati jalur tersebut, karena selain Bukan Peruntukan nya jalur tersebut sangat berbahaya dan berpotensi kepada musibah laka lantas terhadap para pedagang dan pengunjung Pasar

 

” Kami Tekankan kepada Kadishub, agar segera membuat rambu larangan truck tronton untuk tidak melewati jalur tersebut , dan berikan sangsi terhadap para pelanggar ” Ujar Jhon

Sering terjadi nya Kecelakaan yang di Sebabkan rem blong trcuk besar seharus nya menjadi pembelajaran dan bahan Evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, sebelum musibah kecelakaan terjadi di jalur pasar Malingping, seperti halnya yang terjadi di beberapa tempat, seperti yang terjadi di Cibubur bekasi yang menewaskan beberapa warga yang diakibatkan oleh blong nya rem kendaraan truck , hal ini menjadi teguran keras untuk instansi Dishub Lebak agar segera melarang truck yang melintas di jalur pasar Malingping, Sebelum Musibah terjadi

Sementara itu Kadishub Lebak saat di hubungi melalui WhatsApp saat di pertanyakan terkait di perbolehkannya mobil tronton besar melintas di jalan tersebut, Rully menjawab, Jalan tersebut adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Dishub Lebak tidak mempunyai kewenangan memberikan izin kendaraan besar untuk melintas balasnya.

“Terkait Soal parkir Rully menjelaskan Kalau parkir di pasar malingping itu tidak liar. PKL yang menempati bahu dan badan jalan untuk berjualan padahal bahu jalan/trotoar peruntukannya untuk pejalan kaki. Parkir memang kewenangan kita dan akan kita lakukan pembinaan apabila tidak sesuai aturan. Ucapnya,

Lanjut Rully Memang betul. Parkiran yg dikelola dishub adalah parkir tepi jalan umum. Itu karena PKL yang menggunakan bahu dan badan jalan kan. Jelas2 sudah melanggar aturan dan tidak berizin.

Ketika di tanyakan soal penertiban PKL Kadishub lebak mengatakan,

“Urusan PKL bukan kewenangan kami tapi kewenangan Indag atau SatpolPP.” Pungkasnya (Hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x