x
PALANG MERAH INDONESIA

BKN Umumkan Perubahan Besar di Tahun 2024 Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jun 2024 10:23 0 869 RD AHMAD SYARIF

Jakarta, – Liputan4.com Proses Pendataan Non-ASN adalah pengumpulan informasi mengenai pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Proses ini telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022 dan merupakan bagian dari implementasi peraturan tersebut yang mengamanatkan bahwa status kepegawaian instansi pemerintah meliputi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer adalah proses bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. pengumpulan informasi mengenai individu yang bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami demografi, karakteristik, dan kondisi pegawai non-ASN. Pendataan ini dapat membantu pemerintah dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dan strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan pegawai honorer.

Pada tahap finalisasi proses pendataan yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan verifikasi terakhir atau penyelesaian data tenaga non-ASN. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diterbitkan sebagai hasil akhir dari pendataan, dan hasil akhir dari data pegawai non-ASN tersebut kemudian diumumkan di platform komunikasi instansi. Selanjutnya, hasil pendataan Non-ASN tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengakses dan melihat hasil pendataan Non-ASN di Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP masing-masing instansi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya adalah individu yang mengawasi dan mengelola kepegawaian dalam suatu organisasi. Berdasarkan Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, para pejabat tersebut tidak diperkenankan mengangkat tenaga Non-ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan verifikasi data individu Non-ASN yang ada di database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan personel Non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN ini kemudian akan diatur dalam RPP Manajemen ASN (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) yang berarti bahwa instansi yang bertanggung jawab mengelola dan mengawasi informasi kepegawaian tidak melakukan pendataan terhadap individu yang bukan merupakan bagian dari sistem ASN (Aparat Sipil Negara) pada tahun tertentu. Setiap pedoman atau peraturan mengenai pengumpulan data personel Non-ASN akan diuraikan dalam RPP Manajemen ASN.

[SIARAN PERS]

Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024

 

rdahmadsyarif

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x