x
HARI KARTINI

Bentuk Jampidmil, Kejati Papua Gelar Sosialisasi di Timika, Perkuat Single Prosecution System

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Jul 2022 13:45 0 255 Redaksi

TIMIKA | Kejati Papua mengandeng unsur (TNI) mengelar sosialisasi pembentukan Jampidmil di kejaksaan tinggi, Papua, Selasa, (5/6/2022).

Sosialisasi sendiri sudah dilakukan di beberapa wilayah termasuk pada hari ini acara iini di gelar hotel Mozza pada Selasa, (5/7/2022).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Den POM, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Yonif 754, Denkav, Kodim1710 Mimika, Brigif 20 Ijk serta PLT Sekda Kabupaten Mimika Jeni O Usmani.

Usai acara sosialisasi di gelar, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., CN. saat diwawancarai mengungkapkan bahwa tujuan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yakni, sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Dikatakan penanganan perkara pidana yang melibatkan antara subyek hukum sipil dan militer, sangat diperlukan solusi kebijakan yang dapat mengintegrasikan proses hukum antara kedua subyek hukum tersebut hal ini harus dilakukan karena pemberlakuan persamaan di hadapan hukum.

Menurut Wakajati Papua berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu urgensi pembentukan organisasi Jampidmil diharapakan menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan dan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara koneksita, baik sipil dan militer, hal ini dikarenakan integrasi penuntutan merupakan bentuk dari tindak pidana terpadu.

“Prinsipnya, single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya,” kata Kajati kepada wartawan Selasa (5/7/2022).

Dia mengungkapkan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di antaranya akan diisi oleh dua jenderal TNI bintang tiga. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dan untuk Kejati nanti diisi oleh kolonel.

“Karena kami memerlukan nantinya ada di disini, diisi oleh kolonel jika nanti kalau diusulkan dari letkol naik menjadi kolonel,” bebernya.

Sementara pembentukan Jampidmil sudah diisi si 27 kejati termasuk di Papua, namun siapa kandidat yang akan menduduki posisi Jampidmil hingga kini masih terus digodok dan tinggal menunggu waktu saja.

Sementara sebelumnya rencana penambahan posisi Jampidmil sudah disampaikan Jaksa Agung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (5/6).

Adapun pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai Penguatan Kelembagaan Kejaksaan Agung RI.

Berita dengan Judul: Bentuk Jampidmil, Kejati Papua Gelar Sosialisasi di Timika, Perkuat Single Prosecution System pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x