x

Belum Sempat Jual Mobil Curian, Pria Ini Keburu Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Jul 2022 21:45 0 228 Redaksi

Liputan4.com,Boyolali – Belum sempat menikmati hasil curiannya, DN (24) pelaku pencurian mobil Kijang Innova di pasar sayur Cepogo, Boyolali, keburu ditangkap Polisi. 

Bahkan, DN warga Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang keseharianya sebagai kuli di pasar sayur Cepogo, Boyolali ini harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Boyolali.

Seperti dikutip liputan4.com dari Joglosemarnews.com Kamis (14/7). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya di kawasan Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada, Kamis (23/6/2022) lalu.

“Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin saat rilis kasus tersebut, Kamis (14/7/2022).

Kapolres dalam penjelasannya mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Rabu (22/6/2022) pukul 08.15 WIB.

Awal mula, tersangka berada di kios milik korban, Kabul Sarmanto warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo. Kemudian tersangka mengambil kunci kontak yang berada di atas meja.

Tersangka lalu pergi dan menuju ke tempat parkir mobil Innova milik korban. Tanpa kesulitan, dia menghidupkan mesin mobil bernopol U-8908-TA seharga Rp 113 juta itu.

Kemudian mobil dibawa kabur ke wilayah Klaten dan Sukoharjo untuk digadaikan atau dijual kepada temannya.

“Namun, temannya tak ada yang tertarik dengan mobil itu,” ujarnya.

Karena tak juga laku, mobil curian lalu diparkir di pinggir jalan dekat sebuah masjid di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan posisi pintu ditutup.

Namun kunci kontak dibawa oleh tersangka. Sembari menunggu mobil laku, tersangka bersembunyi di rumah temannya di kawasan Grogol.

Hingga kemudian, polisi yang melakukan pelacakan berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tersangka pun berhasil dibekuk pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 12.30 WIB. Bersama tersangka, turut diamankan pula barang bukti mobil Innova curian.

“Tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.” tutupnya. 

Berita dengan Judul: Belum Sempat Jual Mobil Curian, Pria Ini Keburu Diringkus Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x