x
HARI KARTINI

Batal Dihapus Tenaga Honorer Tahun 2023!!! Pendataan Non-ASN Bukan Untuk Mengangkat Tenaga Non-ASN Menjadi ASN Tanpa Tes. Lantas Apa Tujuannya?

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Okt 2022 22:45 0 553 Redaksi

Liputan4.com – BKN -Pendataan non-ASN terus dilakukan agar bisa segera selesai.

Kementerian PANRB menyatakan, pendataan non-ASN ini bukan untuk pengangkatan langsung menjadi ASN.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri PANRB dalam Surat EdaranNomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Kemungkinan tentang batalnya penghapusan honorer pada tahun 2023 yang di targetkan itu selesai pada november, sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bila merujuk keadaan sekarang ini, tentu sangat susah untuk mengatasi berbagai persoalan honorer sampai November tahun 2023.

Untuk itu, pejabat BKN tersebut mengatakan, butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang.

“Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria.

Penting diketahui, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai honorer, sebetulnya pemerintah telah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada 2023 tepatnya pada bulan November.

Hal itu didasarkan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu, terdapat klausul bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Berdasarkan PP tersebut, cuma ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.

Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.

Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023.

Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.

BKN menawarkan dua solusi dalam penyelesaiannya. Pertama, melakukan penyelesaian dari aspek jumlah secara bertahap.

Kedua, melakukan penyelesaian dari aspek jabatan secara bertahap.Misalnya, pemerintah pada tahun 2022 ini menaruh perhatian yang besar pada masalah guru honorer dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, formasi tenaga teknis terbilang sedikit.

Untuk mengatasi masalah tersebut, ada dua hal yang nantinya bisa dipilih, yaitu penyelesaian bertahap pada aspek jumlahnya atau pada jabatannya.

Meski begitu, keputusan akhirnya baru akan dikeluarkan oleh pemerintah sesudah proses pendataan non-ASN selesai.

 

Redaksi    Liputan4.com 

Berita dengan Judul: Batal Dihapus Tenaga Honorer Tahun 2023!!! Pendataan Non-ASN Bukan Untuk Mengangkat Tenaga Non-ASN Menjadi ASN Tanpa Tes. Lantas Apa Tujuannya? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x