Liputan4.com, Palembang – Penandatanganan nota kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Hotel Wyndam Palembang.
1. Pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 telah di tandatangani nota kesepakatan antara PT bank pembangunan daerah sumatera selatan dan bangka belitung (pihak pertama) dengan kejaksaan tinggi sumatera selatan (pihak kedua) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Maksud dan tujuan dari nota kesepakatan ini adalah :
3. Ruang lingkup Nota kesepakatan ini:
4. Pelaksanaan nota kesepakatan
4. PARA PIHAK saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.
5. Peningkatan kompetensi teknis ;
Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, PARA PIHAK dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, seminar dan sosialisasi.
6. Nota kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PIHAK PERTAMA) dengan kejaksaan tinggi sumatera selatan (PIHAK KEDUA) di tandatangani oleh ACHMAD SYAMSUDIN Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Sarjono Turin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan di ikuti oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.(Puspenkum Kejati Sumsel)
Berita dengan Judul: Bank Sumsel Babel dan Kejati Sumsel Gelar MoU Nota Kesepakatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto
Tidak ada komentar