x

BANDAR SABU RESIDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR KAB.LABURA, DIAMANKAN Satres Narkoba Labuhanbatu

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Okt 2022 15:45 0 255 Redaksi

LABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM-

BANDAR SABU RESIDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR KAB.LABURA, DIAMANKAN Satres Narkoba Labuhanbatu
Photo Pakai Topi Kanit Eko Sanjaya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus,S.H.,M.H menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Petugas Gabungan BNNK Labura dan Aparat Desa serta warga Desa Tanjung Pasir Kab.Labura.

Pengungkapan Bandar Sabu berawal dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Rapat DPRD Kab.Labura, pada hari Jumat Tanggal 30 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI), lahir di Tanjung Pasir pada, tanggal 04 April 1968, Umur: 54 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan terakhir : SMA, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Batak, Alamat : Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan ditemukan dari saudara HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI) barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip liduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip iduga berisi butiran Kristal narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol Coma nol tiga) gram netto pada lantai dibawah lemari pada sebuah camar yang diakui sebagai milik HAILI AFRIANDI ALIAS ELI ASTI, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik minuman merk Mizone terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) buah plastik klip dalam keadaan kosong dibelakang rumah HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI.- Atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum.

Bahwa Tsk. HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI, pernah dihukum tahun 2018 dalam perkara Narkotika jenis sabu dengan putusan 5 (lima) tahun, 8 (delapan) bulan dan Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dengan putusan 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan.

Selanjutnya pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, diamankan juga 3 (tiga) orang atas nama YUS DARLIN HASIBUAN alias ELIN, umur 46 thn, laki-laki, islam, Batak, tidak bekerja , Alamat Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, dan Sdr. RAHMAT ZAILANI alias LANI, umur 27 Thn, Laki-laki, islam, pekerjaan supur Alamat ; Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, serta Sdr
M.SAIPUL ANWAR LIEM alias IPUL,umur 27 thn, laki-laki, tidak bekerja Alamat ; Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan dilakukan test urine positif metafetamine (sabu) karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu maupun lainnya, sehingga terhadap 3 plk tersebut untuk penanganannya di Limpahkan Ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Terhadap Tsk. HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI),diterapkan unsur pasal
Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .

Berita dengan Judul: BANDAR SABU RESIDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR KAB.LABURA, DIAMANKAN Satres Narkoba Labuhanbatu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x