Ket, Foto (istimewa: Ketua Araksi TTS, Dony Tanoen
LIPUTAN4.COM, SOE-TTS-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) kembali menegaskan mendorong Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Radio Amanatun. Desakan ini datang seiring dengan terkuaknya nilai kerugian negara yang kini telah dikantongi oleh pihak Kejari TTS.
Ketua Araksi TTS, Dony Tanoen, menyatakan pentingnya penetapan tersangka untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum dan keadilan. Menurut Dony, penetapan tersangka adalah langkah awal yang penting dalam menindak tegas pelaku korupsi.
“Kami mendesak Kejari TTS untuk segera menetapkan tersangka agar masyarakat dapat melihat bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Dony.
Desakan Araksi ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menantikan kepastian hukum dalam kasus yang telah lama mencuat ini. Araksi juga menilai bahwa dengan terungkapnya nilai kerugian negara, tidak ada alasan bagi Kejari TTS untuk menunda penetapan tersangka.
“Kasus korupsi pembangunan Radio Amanatun menjadi salah satu ujian besar bagi penegakan hukum di wilayah Timor Tengah Selatan. Kejari TTS diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat terwujud dan menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia.” Pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (5/8/2024), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat, total kerugian negara akibat denda keterlambatan yang belum dibayarkan dan jaminan pekerjaan mencapai 140 juta lebih.
“Kami sudah mengantongi nilai perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, termasuk denda keterlambatan dan jaminan pekerjaan,”jelas I Putu Eri Setiawan.
Namun, audit fisik yang dilakukan oleh Politeknik Kupang masih dalam tahap pengkajian. Meskipun demikian, pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh denda keterlambatan dan jaminan pekerjaan.
“Iya, kerugian negara akibat denda keterlambatan dan jaminan sudah dikembalikan pihak terkait dalam kasus tersebut,” tambahnya.
I Putu Eri Setiawan juga menegaskan bahwa jaksa masih menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan hasil audit fisik dari Politeknik Kupang.
“Kasusnya masih kita tangani. Kita masih melakukan telaah terhadap LHP Inspektorat dan audit fisik dari Politeknik Kupang,” ungkapnya.(**Ardi Selan**)
Tidak ada komentar