x
HARI KARTINI

AMS BANTEN : Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Mei 2023 20:46 0 519 L4 Banten

Liputan4.com Pandeglang- Polemik dan Alotnya opini tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor kian menggelinding,, keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat di tunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakan hukum mengeliminir kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan korupsi. Eksistensi adanya UU perampasan aset tersebut merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat & negara yang di rampok para koruptor Senin 1/5/2023

Oji Fachruroji SH dari Angkatan Muda Siliwangi AMS Provinsi Banten menilai pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor merupakan kebutuhan Publik yang seyogyanya cepat di sahkan menjadi Undang undang, agar rakyat & negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor.

“Sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2022 RUU Perampasan Aset disetujui dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan penggodogan pembahasan dan pengesahan Menjadi UU..
Sehingga penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan,penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, bea&cukai, pencurian,penggelapan dan kejahatan lain’nya.

Lanjut Oji Fachruroji Kami AMS provinsi Banten mendesak pemerintah dan legislatif agar secepatnya mengesahkan RUU perampasan aset agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku garong uang rakyat tegasnya

“UU perampasan aset merupakan kebutuhan yang primer saat ini, karena penegakan hukum dalam upaya pengembalian aset negara dirasa belum maksimal…… Misalnya ada seorang koruptor yang merugikan negara 50 miliar,namun karena hasil korupsi yang dibuktikan di pengadilan hanya 7 miliar,maka majlis hakimpun hanya membebankan putusan uang ganti hasil korupsi yang dilakukan koruptornya hanya sebesar 7 milyar.. nah uang korupsi yang 43 milyar nya bagaimana? Kan hilang begitu saja karena hukum tidak bisa menyentuhnya, ahirnya negara yang dirugikan 43 milyar, walau yang 7 miliarnya masuk ..? itulah sedikit gambaran mengapa UU perampasan aset saat ini menjadi kebutuhan pokok untuk menghindari kerugian demi kerugian uang rakyat dan negara.Tutup

Demikian pernyataan ini kami buat, semoga keadilan dapat terus berdiri tegak di Nusantara, salam penegakan hukum sumber (Oji Fachruroji.SH.)

Rusli/Hs

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x