x
PALANG MERAH INDONESIA

AKBP Kunto Wibisono Eks Kapolres Tebingtinggi Terbukti Lakukan Pelanggaran Terhadap Horasmaita Purba, Ini Hukumannya

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jul 2024 19:36 0 673 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : AKBP M Kunto Wibisono (dmk) 

Tebingtinggi, Liputan4.com – AKBP M Kunto Wibisono terbukti telah melakukan pelanggaran pada saat menjabat sebagai Kapolres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara.

Pelanggaran tersebutpun menyeret M Kunto Wibisono hingga menjalani sidang kode etik Polri.

Melalui surat Divpropam Mabes Polri, pada 10/juni 2024, Salinan surat pemberitahuan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri nomor : B/2958/VI/WAS2.1/2024/Divpropam yang diterima wartawan, dari Horasmaita br Purba, Selasa (09/07/2024), dituliskan bahwa, Bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono pada saat menjabat sebagai Kapolres Tebingtingg, Polda Sumut telah memberikan perintah yang tidak sesuai dengan prosedur kepada bawahannya untuk melakukan upaya paksa berupa pemborgolan terhadap Horasmaita br Purba tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP M Kunto Wibisono telah dilakukan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada tanggal (23/11/2023) dengan putusan KKEP nomor : PUT/85/XI/2023, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C dan atau pasal 13 ayat 1 huruf e dan atau pasal 13 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas perbuatannya tersebut, AKBP M Kunto Wibisono selaku pelanggar dijatuhi sanksi berupa, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kewajiban pelanggaran untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, kemudian sanksi bersifat administratif yaitu mutasi bersifat Demosi 1 tahun.

Atas putusan ini, Horasmaita br Purba (62) mengatakan, AKBP M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

” M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman seperti ini. Jadi jangan semena mena kepada masyarakat ” Ungkapnya, selasa (09/07/2024).

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan itu berawal dari bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar 2 tahun yang lalu.

Pada saat itu, Horasmaita br Purba (HM) membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.

Atas hal itu, Horasmaita br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama bahwa bak sampah telah di bongkar dan agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, Horasmaita br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, Horasmaita br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan ditarik paksa langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.

Lebih parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita br Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

Untungnya, Tindakan Kapolres saat menarik dan paksa itupun terekam kamera cctv toko milik Horasmaita br Purba.

Terlihat jelas di cctv, M Kunto Wibisono menarik paksa dan membawa sejumlah personilnya seolah mengepung dan seperti akan memanjat pintu pagar rumah milik Horasmaita br Purba.

. ” Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres diruang reskrim, aku di borgol kira kira jam 9 pagi sampai mau maghrib dek. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku dek, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia, kata kapolres” Ungkapnya sedih, kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022) silam.

Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita br Purba di dampingi
Laurensius D Sidauruk selaku Penasehat Hukum (PH) ke Bidpropam Poldasu. (dmk)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x