x

12 Narapidana Lapas Tebing Tinggi Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Jun 2023 15:30 0 931 SARIANTO DAMANIK

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Sumatera Utara menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Minggu (04/06/2023).

Penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Lapas/Rutan se Indonesia.

Bertempat di Gedung Aula Sasana Tama, Kalapas Anton Setiawan memimpin pelaksanaan kegiatan sekaligus menyerahkan remisi khusus secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi.

Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi yang diterima pada hari ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.

“Kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bebas pada hari ini, selamat dan agar warga binaan terus memperbaiki diri. Kepada seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini” paparnya.

Selain itu, Dalam keterangannya, Kalapas juga menyampaikan klasifikasi warga binaan yang memperoleh remisi.

“Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Dari 12 orang yang menerima remisi 1 (satu) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya” tutupnya.

Tampak, Kegiatan ini berjalan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lancar dalam situasi aman terkendali. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x